Profil Kepala Desa

PROFIL KEPALA

DESA MOJOWIRYO


TAUFIK ABAS, SE
KEPALA DESA MOJOWIRYO

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

KEPALA DESA
1Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
 amenyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
 bmelaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
 cpembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
 dpemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
 emenjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DESA MOJOWIRYO

SEKRETARIS DESA